Bus Amphibi

|

Sebuah kendaraan ampibi, bis yang namanya Amphicoach amphibious bus. Bis ini merupakan kendaraan ampibi komersial pertama di dunia yang bisa dipergunakan untuk mengangkut penumpang, layaknya sebuah bis atau juga kapal laut. Di darat, berjalan di atas empat buah roda, sedangkan ketika berada di air, roda tersebut dimasukkan ke dalam lambung bus (seperti kapal) dan mengapunglah bis tersebut.

Bis yang pertama kali dibuat di Malta, Eropa, ini tergolong bis mewah. Tapi tergantung modelnya juga, ada yang model standar, lux, dan open top.



Persiapan mau berangkat


Pelan-pelan masuk air tapi jangan kuatir


Basah deh ....


Mantap ...


Bagaikan naik kapal laut


Gak liat macet lagi !


Landing ...


Interiornya mewah dan nyaman


Tampak tanpa atap

Cetakan Injil Terkecil, 0,5 mm Persegi

|


HAIFA, RABU - Menjelang Natal, di Israel dipamerkan cetakan Kitab Injil yang mungkin terkecil di dunia saat ini. Kitab Injil yang ditulis dalam bahasa Hebrew itu dicetak di atas sebuah chip silikon yang berselimut emas.

"Para peneliti di Technion, Institut Teknologi Israel, sukses mencetak 300.428 huruf Kitab Injil Perjanjian Lama dalam 0,5 milimeter persegi," ujar Ohad Zohar, ketua proyek pencetakan tersebut. Ini mungkin memecahkan rekor Kitab Injil terkecil di dunia karena yang tercatat dalam Buku Rekor Guiness dengan ukuran 50 kali lipatnya.

Mereka dapat mencetak hurup dengan ukuran sangat kecil menggunakan alat penembak atom yang biasa dipakai dalam proses pembuatan chip. Cetakan huruf demi huruf dibuat secara otomatis yang terprogram melalui komputer darui tembakan ion-ion gallium ke permukaan wafer atau pelat silikon.

Untuk membaca ayat-ayat Injil yang sangat kecil itu tentu membutuhkan mikroskop. Namun, para peneliti juga akan mencetak poster berukuran 7 X 7 meter yang memuat foto pembesarannya agar huruf demi huruf dapat terbaca dengan jelas oleh siapa saja.

Pembuatan Kitab Injil terkecil ini bukan sekadar sensasi. Proyek tersebut merupakan bagian dari program lembaga yang ada di Kota Haifa tersebut untuk meningkatkan kepedulian publik dan generasi muda terhadap teknologi nano.

sumber : kompas

Sejarah Pemilu di Indonesia

|

Delapan Pemilu Yang Lalu
* Ringkasan Sejarah Pemilu di Indonesia



Apakah perubahan-perubahan yang terjadi di dalam peraturan atau undang-undang yang mengatur Pemilu yang satu ke Pemilu berikutnya. Sebagai contoh bisa disebut di sini bahwa dalam enam kali Pemilu, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 tidak ada perubahan apa-apa dalam sistem pembagian kursi DPR. Tentu perubahan di bidang lainnya ada juga. Data mengenai perolehan suara tiap Pemilu juga tetap merupakan informasi yang baik untuk diketahui.

Uraian ini tentu tidak mengupas segala hal mengenai sejarah Pemilu Terlalu banyak hal yang harus dicakup. Karena itu informasi mengenai hal-hal lain yang menunjang pemahaman mengenai sejarah pemilu di Indonesia juga disediakan di bagian atau tulisan-tulisan lain.


Pemilu 1955

Ini merupakan pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun. Kalau dikatakan pemilu merupakan syarat minimal bagi adanya demokrasi, apakah berarti selama 10 tahun itu Indonesia benar-benar tidak demokratis? Tidak mudah juga menjawab pertanyaan tersebut.

Yang jelas, sebetulnya sekitar tiga bulan setelah kemerdekaan dipro-klamasikan oleh Soekarno dan Hatta pada 17 Agustus 1945, pemerin-tah waktu itu sudah menyatakan keinginannya untuk bisa menyele-nggarakan pemilu pada awal tahun 1946. Hal itu dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta tanggal 3 Nopember 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan par-tai-partai politik. Maklumat tersebut menyebutkan, pemilu untuk me-milih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan bulan Januari 1946. Kalau kemudian ternyata pemilu pertama tersebut baru terselenggara hampir sepuluh tahun setelah kemudian tentu bukan tanpa sebab.

Tetapi, berbeda dengan tujuan yang dimaksudkan oleh Maklumat X, pemilu 1955 dilakukan dua kali. Yang pertama, pada 29 September 1955 untuk memlih anggota-anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante. Dalam Maklumat X hanya disebutkan bahwa pemilu yang akan diadakan Januari 1946 adalah untuk memilih angota DPR dan MPR, tidak ada Konstituante.

Keterlambatan dan ?penyimpangan? tersebut bukan tanpa sebab pula. Ada kendala yang bersumber dari dalam negeri dan ada pula yang berasal dari faktor luar negeri. Sumber penyebab dari dalam antara lain ketidaksiapan pemerintah menyelenggarakan pemilu, baik karena belum tersedianya perangkat perundang-undangan untuk mengatur penyelenggaraan pemilu maupun akibat rendahnya stabilitas keamanan negara. Dan yang tidak kalah pentingnya, penyebab dari dalam itu adalah sikap pemerintah yang enggan menyelenggarakan perkisaran (sirkulasi) kekuasaan secara teratur dan kompetitif. Penyebab dari luar antara lain serbuan kekuatan asing yang mengharuskan negara ini terlibat peperangan.

Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.

Namun, tidaklah berarti bahwa selama masa konsolidasi kekuatan bangsa dan perjuangan mengusir penjajah itu, pemerintah kemudian tidak berniat untuk menyelenggarakan pemilu. Ada indikasi kuat bahwa pemerintah punya keinginan politik untuk menyelengga-rakan pemilu. Misalnya adalah dibentuknya UU No. UU No 27 tahun 1948 tentang Pemilu, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 tentang Pemilu. Di dalam UU No 12/1949 diamanatkan bahwa pemilihan umum yang akan dilakukan adalah bertingkat (tidak langsung). Sifat pemilihan tidak langsung ini didasarkan pada alasan bahwa mayoritas warganegara Indonesia pada waktu itu masih buta huruf, sehingga kalau pemilihannya langsung dikhawatirkan akan banyak terjadi distorsi.

Kemudian pada paroh kedua tahun 1950, ketika Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan pemilu sebagai program kabinetnya. Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu. UU inilah yang menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.

Patut dicatat dan dibanggakan bahwa pemilu yang pertama kali tersebut berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis. Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Yang menarik dari Pemilu 1955 adalah tingginya kesadaran berkom-petisi secara sehat. Misalnya, meski yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana menteri dan menteri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepada pejabat bawahan untuk menggiring pemilih yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala cara. Karena pemilu kali ini dilakukan untuk dua keperluan, yaitu memilih anggota DPR dan memilih anggota Dewan Kons-tituante, maka hasilnya pun perlu dipaparkan semuanya.

Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR

------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No Partai/Nama Daftar Suara % Kursi
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 8.434.653 22,32 57
2. Masyumi 7.903.886 20,92 57
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.955.141 18,41 45
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.179.914 16,36 39
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.091.160 2,89 8
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 1.003.326 2,66 8
7. Partai Katolik 770.740 2,04 6
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 753.191 1,99 5
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 541.306 1,43 4
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 483.014 1,28 4
11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 242.125 0,64 2
12. Partai Buruh 224.167 0,59 2
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 219.985 0,58 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 206.161 0,55 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 200.419 0,53 2
16. Murba 199.588 0,53 2
17. Baperki 178.887 0,47 1
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 178.481 0,47 1
19. Grinda 154.792 0,41 1
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 149.287 0,40 1
21. Persatuan Daya (PD) 146.054 0,39 1
22. PIR Hazairin 114.644 0,30 1
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 85.131 0,22 1
24. AKUI 81.454 0,21 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 77.919 0,21 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 72.523 0,19 1
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 64.514 0,17 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso 53.306 0,14 1
29. Lain-lain 1.022.433 2,71 -
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 37.785.299 100,00 257


Pemilu untuk anggota Dewan Konstituante dilakukan tanggal 15 Desember 1955. Jumlah kursi anggota Konstituante dipilih sebanyak 520, tetapi di Irian Barat yang memiliki jatah 6 kursi tidak ada pemilihan. Maka kursi yang dipilih hanya 514. Hasil pemilihan anggota Dewan Konstituante menunjukkan bahwa PNI, NU dan PKI meningkat dukungannya, sementara Masyumi, meski tetap menjadi pemenang kedua, perolehan suaranya merosot 114.267 dibanding-kan suara yang diperoleh dalam pemilihan anggota DPR. Peserta pemilihan anggota Konstituante yang mendapatkan kursi itu adalah sebagai berikut:

Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai/Nama Daftar Suaraa % Kursi
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Partai Nasional Indonesia (PNI) 9.070.218 23,97 119
2. Masyumi 7.789.619 20,59 112
3. Nahdlatul Ulama (NU) 6.989.333 18,47 91
4. Partai Komunis Indonesia (PKI) 6.232.512 16,47 80
5. Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) 1.059.922 2,80 16
6. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 988.810 2,61 16
7. Partai Katolik 748.591 1,99 10
8. Partai Sosialis Indonesia (PSI) 695.932 1,84 10
9. Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) 544.803 1,44 8
10. Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti) 465.359 1,23 7
11. Partai Rakyat Nasional (PRN) 220.652 0,58 3
12. Partai Buruh 332.047 0,88 5
13. Gerakan Pembela Panca Sila (GPPS) 152.892 0,40 2
14. Partai Rakyat Indonesia (PRI) 134.011 0,35 2
15. Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI) 179.346 0,47 3
16. Murba 248.633 0,66 4
17. Baperki 160.456 0,42 2
18. Persatuan Indoenesia Raya (PIR) Wongsonegoro 162.420 0,43 2
19. Grinda 157.976 0,42 2
20. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) 164.386 0,43 2
21. Persatuan Daya (PD) 169.222 0,45 3
22. PIR Hazairin 101.509 0,27 2
23. Partai Politik Tarikat Islam (PPTI) 74.913 0,20 1
24. AKUI 84.862 0,22 1
25. Persatuan Rakyat Desa (PRD) 39.278 0,10 1
26. Partai Republik Indonesis Merdeka (PRIM) 143.907 0,38 2
27. Angkatan Comunis Muda (Acoma) 55.844 0,15 1
28. R.Soedjono Prawirisoedarso 38.356 0,10 1
29. Gerakan Pilihan Sunda 35.035 0,09 1
30. Partai Tani Indonesia 30.060 0,08 1
31. Radja Keprabonan 33.660 0,09 1
32. Gerakan Banteng Republik Indonesis (GBRI) 39.874 0,11
33. PIR NTB 33.823 0,09 1
34. L.M.Idrus Effendi 31.988 0,08 1
lain-lain 426.856 1,13
Jumlah 37.837.105 514



Periode Demokrasi Terpimpin

Sangat disayangkan, kisah sukses Pemilu 1955 akhirnya tidak bisa dilanjutkan dan hanya menjadi catatan emas sejarah. Pemilu pertama itu tidak berlanjut dengan pemilu kedua lima tahun beri-kutnya, meskipun tahun 1958 Pejabat Presiden Sukarno sudah melantik Panitia Pemilihan Indonesia II.

Yang terjadi kemudian adalah berubahnya format politik dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebuah keputusan presiden untuk membubarkan Konstituante dan pernyataan kembali ke UUD 1945 yang diperkuat angan-angan Presiden Soekarno menguburkan partai-partai. Dekrit itu kemudian mengakhiri rezim demokrasi dan mengawali otoriterianisme kekuasaan di Indonesia, yang ? meminjam istilah Prof. Ismail Sunny -- sebagai kekuasaan negara bukan lagi mengacu kepada democracy by law, tetapi democracy by decree.

Otoriterianisme pemerintahan Presiden Soekarno makin jelas ketika pada 4 Juni 1960 ia membubarkan DPR hasil Pemilu 1955, setelah sebelumnya dewan legislatif itu menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Presiden Soekarno secara sepihak dengan senjata Dekrit 5 Juli 1959 membentuk DPR-Gotong Royong (DPR-GR) dan MPR Sementara (MPRS) yang semua anggotanya diangkat presiden.

Pengangkatan keanggotaan MPR dan DPR, dalam arti tanpa pemi-lihan, memang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena UUD 1945 tidak memuat klausul tentang tata cara memilih anggota DPR dan MPR. Tetapi, konsekuensi pengangkatan itu adalah terkooptasi-nya kedua lembaga itu di bawah presiden. Padahal menurut UUD 1945, MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi, sedangkan DPR neben atau sejajar dengan presiden.

Sampai Presiden Soekarno diberhentikan oleh MPRS melalui Sidang Istimewa bulan Maret 1967 (Ketetapan XXXIV/MPRS/ 1967) setelah meluasnya krisis politik, ekonomi dan sosial pascakudeta G 30 S/PKI yang gagal semakin luas, rezim yang kemudian dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin itu tidak pernah sekalipun menyelenggarakan pemilu. Malah tahun 1963 MPRS yang anggotanya diangkat menetapkan Soekarno, orang yang mengangkatnya, sebagai presiden seumur hidup. Ini adalah satu bentuk kekuasaan otoriter yang mengabaikan kemauan rakyat tersalurkan lewat pemilihan berkala.


Pemilu 1971

Ketika Jenderal Soeharto diangkat oleh MPRS menjadi pejabat Presiden menggantikan Bung Karno dalam Sidang Istimewa MPRS 1967, ia juga tidak secepatnya menyelenggarakan pemilu untuk mencari legitimasi kekuasaan transisi. Malah Ketetapan MPRS XI Tahun 1966 yang mengamanatkan agar Pemilu bisa diselenggarakan dalam tahun 1968, kemudian diubah lagi pada SI MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto diubah lagi dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan dalam tahun 1971.

Sebagai pejabat presiden Pak Harto tetap menggunakan MPRS dan DPR-GR bentukan Bung Karno, hanya saja ia melakukan pembersihan lembaga tertinggi dan tinggi negara tersebut dari sejumlah anggota yang dianggap berbau Orde Lama.

Pada prakteknya Pemilu kedua baru bisa diselenggarakan tanggal 5 Juli 1971, yang berarti setelah 4 tahun pak Harto berada di kursi kepresidenan. Pada waktu itu ketentuan tentang kepartaian (tanpa UU) kurang lebih sama dengan yang diterapkan Presiden Soekarno.

UU yang diadakan adalah UU tentang pemilu dan susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Menjelang pemilu 1971, pemerintah bersama DPR GR menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Penyelesaian UU itu sendiri memakan waktu hampir tiga tahun.

Hal yang sangat signifikan yang berbeda dengan Pemilu 1955 adalah bahwa para pejebat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral. Sedangkan pada Pemilu 1955 pejabat negara, termasuk perdana menteri yang berasal dari partai bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Tetapi pada prakteknya pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, yaitu Golkar. Jadi sesungguhnya pemerintah pun merekayasa ketentuan-ketentuan yang menguntungkan Golkar seperti menetapkan seluruh pegawai negeri sipil harus menyalurkan aspirasinya kepada salah satu peserta Pemilu itu.

Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan. Cara ini ternyata mampu menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Tetapi, kelemahannya sistem demiki-an lebih banyak menyebabkan suara partai terbuang percuma.

Jelasnya, pembagian kursi pada Pemilu 1971 dilakukan dalam tiga tahap, ini dalam hal ada partai yang melakukan stembus accoord. Tetapi di daerah pemilihan yang tidak terdapat partai yang melakukan stembus acccord, pembagian kursi hanya dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pembagian kursi pada Pemilu 1971 adalah sebagai berikut. Pertama, suara partai dibagi dengan kiesquotient di daerah pemi-lihan. Tahap kedua, apabila ada partai yang melakukan stembus accoord, maka jumlah sisa suara partai-partai yang menggabungkan sisa suara itu dibagi dengan kiesquotient. Pada tahap berikutnya apabila masih ada kursi yang tersisa masing-masing satu kursi diserahkan kepada partai yang meraih sisa suara terbesar, termasuk gabungan sisa suara partai yang melakukan stembus accoord dari perolehan kursi pembagian tahap kedua. Apabila tidak ada partai yang melakukan stembus accoord, maka setelah pembagian pertama, sisa kursi dibagikan langsung kepada partai yang memiliki sisa suara terbesar.

Namun demikian, cara pembagian kursi dalam Pemilu 1971 menyebabkan tidak selarasnya hasil perolehan suara secara nasional dengan perolehan keseluruhan kursi oleh suatu partai. Contoh paling gamblang adalah bias perolehan kursi antara PNI dan Parmusi. PNI yang secara nasional suaranya lebih besar dari Parmusi, akhirnya memperoleh kursi lebih sedikit dibandingkan Parmusi. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini.

------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai Suara % Kursi
------------------------------------------------------------------------------------
1. Golkar 34.348.673 62,82 236
2. NU 10.213.650 18,68 58
3. Parmusi 2.930.746 5,36 24
4. PNI 3.793.266 6,93 20
5. PSII 1.308.237 2,39 10
6. Parkindo 733.359 1,34 7
7. Katolik 603.740 1,10 3
8. Perti 381.309 0,69 2
9. IPKI 338.403 0,61 -
10. Murba 48.126 0,08 -
------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 54.669.509 100,00 360



Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997

Setelah 1971, pelaksanaan Pemilu yang periodik dan teratur mulai terlaksana. Pemilu ketiga diselenggarakan 6 tahun lebih setelah Pemilu 1971, yakni tahun 1977, setelah itu selalu terjadwal sekali dalam 5 tahun. Dari segi jadwal sejak itulah pemilu teratur dilaksanakan.

Satu hal yang nyata perbedaannya dengan Pemilu-pemilu sebelumnya adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar. Kedua partai itu adalah Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dan Partai Demokrasi Indonesia atau PDI) dan satu Golongan Karya atau Golkar. Jadi dalam 5 kali Pemilu, yaitu Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya tiga tadi.

Hasilnya pun sama, Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan PPP dan PDI menjadi pelengkap atau sekedar ornamen. Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak Pemilu 1971. Keadaan ini secara lang-sung dan tidak langsung membuat kekuasaan eksekutif dan legislatif berada di bawah kontrol Golkar. Pendukung utama Golkar adalah birokrasi sipil dan militer. Berikut ini dipaparkan hasil dari 5 kali Pemilu tersebut secara berturut-turut.


Hasil Pemilu 1977

Pemungutan suara Pemilu 1977 dilakukan 2 Mei 1977. Cara pembagian kursi masih dilakukan seperti dalam Pemilu 1971, yakni mengikuti sistem proporsional di daerah pemilihan. Dari 70.378.750 pemilih, suara yang sah mencapai 63.998.344 suara atau 90,93 persen. Dari suara yang sah itu Golkar meraih 39.750.096 suara atau 62,11 persen. Namun perolehan kursinya menurun menjadi 232 kursi atau kehilangan 4 kursi dibandingkan Pemilu 1971.

Pada Pemilu 1977 suara PPP naik di berbagai daerah, bahkan di DKI Jakarta dan DI Aceh mengalahkan Golkar. Secara nasional PPP berhasil meraih 18.743.491 suara, 99 kursi atau naik 2,17 persen, atau bertambah 5 kursi dibanding gabungan kursi 4 partai Islam dalam Pemilu 1971. Kenaikan suara PPP terjadi di banyak basis-basis eks Masjumi. Ini seiring dengan tampilnya tokoh utama Masjumi mendukung PPP. Tetapi kenaikan suara PPP di basis-basis Masjumi diikuti pula oleh penurunan suara dan kursi di basis-basis NU, sehingga kenaikan suara secara nasional tidak begitu besar.

PPP berhasil menaikkan 17 kursi dari Sumatera, Jakarta, Jawa Barat dan Kalimantan, tetapi kehilangan 12 kursi di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Secara nasional tambahan kursi hanya 5.

PDI juga merosot perolehan kursinya dibanding gabungan kursi partai-partai yang berfusi sebelumnya, yakni hanya memperoleh 29 kursi atau berkurang 1 kursi di banding gabungan suara PNI, Parkindo dan Partai Katolik. Selengkapnya perolehan kursi dan suara tersebut bisa dilihat pada tabel di bawah ini.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai Suara % Kursi % (1971) Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Golkar 39.750.096 62,11 232 62,80 - 0,69
2. PPP 18.743.491 29,29 99 27,12 + 2,17
3. PDI 5.504.757 8,60 29 10,08 - 1,48
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 63.998.344 100,00 360 100,00
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Hasil Pemilu 1982

Pemungutan suara Pemilu 1982 dilangsungkan secara serentak pada tanggal 4 Mei 1982. Pada Pemilu ini perolehan suara dan kursi secara nasional Golkar meningkat, tetapi gagal merebut kemenangan di Aceh. Hanya Jakarta dan Kalimantan Selatan yang berhasil diambil Golkar dari PPP. Secara nasional Golkar berhasil merebut tambahan 10 kursi dan itu berarti kehilangan masing-masing 5 kursi bagi PPP dan PDI Golkar meraih 48.334.724 suara atau 242 kursi. Adapun cara pembagian kursi pada Pemilu ini tetap mengacu pada ketentuan Pemilu 1971.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai Suara DPR % Kursi % (1977) Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Golkar 48.334.724 64,34 242 62,11 + 2,23
2. PPP 20.871.880 27,78 94 29,29 - 1,51
3. PDI 5.919.702 7,88 24 8,60 - 0,72
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 75.126.306 100,00 364 100,00
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Hasil Pemilu 1987

Pemungutan suara Pemilu 1987 diselenggarakan tanggal 23 April 1987 secara serentak di seluruh tanah air. Dari 93.737.633 pemilih, suara yang sah mencapai 85.869.816 atau 91,32 persen. Cara pembagian kursi juga tidak berubah, yaitu tetap mengacu pada Pemilu sebelumnya.

Hasil Pemilu kali ini ditandai dengan kemerosotan terbesar PPP, yakni hilangnya 33 kursi dibandingkan Pemilu 1982, sehingga hanya mendapat 61 kursi. Penyebab merosotnya PPP antara lain karena tidak boleh lagi partai itu memakai asas Islam dan diubahnya lambang dari Ka'bah kepada Bintang dan terjadinya penggembosan oleh tokoh- tokoh unsur NU, terutama Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Sementara itu Golkar memperoleh tambahan 53 kursi sehingga menjadi 299 kursi. PDI, yang tahun 1986 dapat dikatakan mulai dekat dengan kekuasaan, sebagaimana diindikasikan dengan pembentukan DPP PDI hasil Kongres 1986 oleh Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, berhasil menambah perolehan kursi secara signifikan dari 30 kursi pada Pemilu 1982 menjadi 40 kursi pada Pemilu 1987 ini.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai Suara % Kursi % (1982) Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Golkar 62.783.680 73,16 299 68,34 + 8,82
2. PPP 13.701.428 15,97 61 7,78 - 11,81
3. PDI 9.384.708 10,87 40 7,88 + 2,99
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 85.869.816 100,00 400
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Hasil Pemilu 1992

Cara pembagian kursi untuk Pemilu 1992 juga masih sama dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pemilu yang pemungutan suaranya dilaksanakan tanggal 9 Juni 1992 ini pada waktu itu agak mengagetkan banyak orang. Sebab, perolehan suara Golkar kali ini merosot dibandingkan Pemilu 1987. Kalau pada Pemilu 1987 perolehan suaranya mencapai 73,16 persen, pada Pemilu 1992 turun menjadi 68,10 persen, atau merosot 5,06 persen. Penurunan yang tampak nyata bisa dilihat pada perolehan kursi, yakni menurun dari 299 menjadi 282, atau kehilangan 17 kursi dibanding pemilu sebelumnya.

PPP juga mengalami hal yang sama, meski masih bisa menaikkan 1 kursi dari 61 pada Pemilu 1987 menjadi 62 kursi pada Pemilu 1992 ini. Tetapi di luar Jawa suara dan kursi partai berlambang ka?bah itu merosot. Pada Pemilu 1992 partai ini kehilangan banyak kursi di luar Jawa, meski ada penambahan kursi dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Malah partai itu tidak memiliki wakil sama sekali di 9 provinsi, termasuk 3 provinsi di Sumatera. PPP memang berhasil menaikkan perolehan 7 kursi di Jawa, tetapi karena kehilangan 6 kursi di Sumatera, akibatnya partai itu hanya mampu menaikkan 1 kursi secara nasional.

Yang berhasil menaikkan perolehan suara dan kursi di berbagai daerah adalah PDI. Pada Pemilu 1992 ini PDI berhasil meningkatkan perolehan kursinya 16 kursi dibandingkan Pemilu 1987, sehingga menjadi 56 kursi. Ini artinya dalam dua pemilu, yaitu 1987 dan 1992, PDI berhasil menambah 32 kursinya di DPR RI.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai Suara % Kursi % (1987) Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Golkar 66.599.331 68,10 282 73,16 - 5,06
2. PPP 16.624.647 17,01 62 15,97 + 1,04
3. PDI 14.565.556 14,89 56 10,87 + 4.02
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 97.789.534 100,00 400 100,00
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Hasil Pemilu 1997

Sampai Pemilu 1997 ini cara pembagian kursi yang digunakan tidak berubah, masih menggunakan cara yang sama dengan Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, dan 1992. Pemungutan suara diselenggarakan tanggal 29 Mei 1997. Hasilnya menunjukkan bahwa setelah pada Pemilu 1992 mengalami kemerosotan, kali ini Golkar kembali merebut suara pendukungnnya. Perolehan suaranya mencapai 74,51 persen, atau naik 6,41. Sedangkan perolehan kursinya meningkat menjadi 325 kursi, atau bertambah 43 kursi dari hasil pemilu sebelumnya.

PPP juga menikmati hal yang sama, yaitu meningkat 5,43 persen. Begitu pula untuk perolehan kursi. Pada Pemilu 1997 ini PPP meraih 89 kursi atau meningkat 27 kursi dibandingkan Pemilu 1992. Dukungan terhadap partai itu di Jawa sangat besar.

Sedangkan PDI, yang mengalami konflik internal dan terpecah antara PDI Soerjadi dengan Megawati Soekarnoputri setahun menjelang pemilu, perolehan suaranya merosot 11,84 persen, dan hanya mendapat 11 kursi, yang berarti kehilangan 45 kursi di DPR dibandingkan Pemilu 1992.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. Partai Suara % Kursi % (1992) Keterangan
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Golkar 84.187.907 74,51 325 68,10 + 6,41
2. PPP 25.340.028 22,43 89 17,00 + 5,43
3. PDI 3.463.225 3,06 11 14,90 - 11,84
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jumlah 112.991.150 100 425 100,00
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Pemilu kali ini diwarnai banyak protes. Protes terhadap kecurangan terjadi di banyak daerah. Bahkan di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa karena kecurangan penghitungan suara dianggap keterlaluan. Ketika di beberapa tempat di daerah itu pemilu diulang pun, tetapi pemilih, khususnya pendukung PPP, tidak mengambil bagian.


Pemilu 1999

Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie. Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru.

Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai tahun 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebelum menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Ketiga draft UU ini disiapkan oleh sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).

Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah. Satu hal yang secara sangat menonjol membedakan Pemilu 1999 dengan Pemilu-pemilu sebelumnya sejak 1971 adalah Pemilu 1999 ini diikuti oleh banyak sekali peserta. Ini dimungkinkan karena adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik. Peserta Pemilu kali ini adalah 48 partai. Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.

Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan Reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan. Burhanuddin Harahap berhasil menyelenggarakan pemilu hanya sebulan setelah menjadi Perdana Menteri menggantikan Ali Sastroamidjojo, meski persiapan-persiapannya sudah dijalankan juga oleh pemerintahan sebelum-nya. Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.


Hasil Pemilu 1999

Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Hanya di beberapa Daerah Tingkat II di Sumatera Utara yang pelaksanaan pemungutan suaranya terpaksa diundur suara satu pekan. Itu pun karena adanya keterlambatan atas datangnya perlengkapan pemungutan suara.

Tetapi tidak seperti pada pemungutan suara yang berjalan lancar, tahap penghitungan suara dan pembagian kursi pada Pemilu kali ini sempat menghadapi hambatan. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih Pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:

Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999.

Nomor Nama Partai
1. Partai Keadilan
2. PNU
3. PBI
4. PDI
5. Masyumi
6. PNI Supeni
7. Krisna
8. Partai KAMI
9. PKD
10. PAY
11. Partai MKGR
12. PIB
13. Partai SUNI
14. PNBI
15. PUDI
16. PBN
17. PKM
18. PND
19. PADI
20. PRD
21. PPI
22. PID
23. Murba
24. SPSI
25. PUMI
26 PSP
27. PARI


Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu). Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomen-dasi bahwa pemilu sudah sah. Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat tanggal 26 Juli 1999.

Setelah disahkan oleh presiden, PPI (Panitia Pemilihan Indonesia) langsung melakukan pembagian kursi. Pada tahap ini juga muncul masalah. Rapat pembagian kursi di PPI berjalan alot. Hasil pembagian kursi yang ditetapkan Kelompok Kerja PPI, khususnya pembagian kursi sisa, ditolak oleh kelompok partai Islam yang melakukan stembus accoord. Hasil Kelompok Kerja PPI menunjukkan, partai Islam yang melakukan stembus accoord hanya mendapatkan 40 kursi. Sementara Kelompok stembus accoord 8 partai Islam menyatakan bahwa mereka berhak atas 53 dari 120 kursi sisa.

Perbedaan pendapat di PPI tersebut akhirnya diserahkan kepada KPU. Di KPU perbedaan pendapat itu akhirnya diselesaikan melalui voting dengan dua opsi. Opsi pertama, pembagian kursi sisa dihitung dengan memperhatikan suara stembus accoord, sedangkan opsi kedua pembagian tanpa stembus accoord. Hanya 12 suara yang mendukung opsi pertama, sedangkan yang mendukung opsi kedua 43 suara. Lebih dari 8 partai walk out. Ini berarti bahwa pembagian kursi dilakukan tanpa memperhitungkan lagi stembus accoord.

Berbekal keputusan KPU tersebut, PPI akhirnya dapat melakukan pembagian kursi hasil pemilu pada tanggal 1 September 1999. Hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan.

Sebagai pemenangnya adalah PDI-P yang meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dengan perolehan 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen sehingga mendapatkan 120 kursi atau kehilangan 205 kursi dibanding Pemilu 1997. PKB dengan 13.336.982 suara atau 12,61 persen, mendapatkan 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen, mendapatkan 58 kursi atau kehilangan 31 kursi dibanding Pemilu 1997. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi. Di luar lima besar, partai lama yang masih ikut, yakni PDI merosot tajam dan hanya meraih 2 kursi dari pembagian kursi sisa, atau kehilangan 9 kursi dibanding Pemilu 1997. Selengkapnya hasil perhitungan pembagian kursi itu seperti terlihat dalam tabel di bawah.

-----------------------------------------------------------------------------------------------
No. Nama Partai Suara DPR Kursi Tanpa SA Kursi Dengan SA
-----------------------------------------------------------------------------------------------
1. PDIP 35.689.073 153 154
2. Golkar 23.741.749 120 120
3. PPP 11.329.905 58 59
4. PKB 13.336.982 51 51
5. PAN 7.528.956 34 35
6. PBB 2.049.708 13 13
7. Partai Keadilan 1.436.565 7 6
8. PKP 1.065.686 4 6
9. PNU 679.179 5 3
10. PDKB 550.846 5 3
11. PBI 364.291 1 3
12. PDI 345.720 2 2
13. PP 655.052 1 1
14. PDR 427.854 1 1
15. PSII 375.920 1 1
16. PNI Front Marhaenis 365.176 1 1
17. PNI Massa Marhaen 345.629 1 1
18. IPKI 328.654 1 1
19. PKU 300.064 1 1
20. Masyumi 456.718 1 -
21. PKD 216.675 1 -
22. PNI Supeni 377.137 - -
23. Krisna 369.719 - -
24. Partai KAMI 289.489 - -
25. PUI 269.309 - -
26. PAY 213.979 - -
27. Partai Republik 328.564 - -
28. Partai MKGR 204.204 - -
29. PIB 192.712 - -
30. Partai SUNI 180.167 - -
31. PCD 168.087 - -
32. PSII 1905 152.820 - -
33. Masyumi Baru 152.589 - -
34. PNBI 149.136 - -
35. PUDI 140.980 - -
36. PBN 140.980 - -
37. PKM 104.385 - -
38. PND 96.984 - -
39. PADI 85.838 - -
40. PRD 78.730 - -
41. PPI 63.934 - -
42. PID 62.901 - -
43. Murba 62.006 - -
44. SPSI 61.105 - -
45. PUMI 49.839 - -
46. PSP 49.807 - -
47. PARI 54.790 - -
48. PILAR 40.517 - -
-----------------------------------------------------------------------------------------------
Jumalah 105.786.661 462 462
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan:
Jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi mencapai 9.700.658. atau 9,17 persen dari suara yang sah.
Apabila pembagian kursi dilakukan dengan sistem kombinasi jumlah partai yang mendapatkan kursi mencapai 37 partai dengan jumlah suara partai yang tidak menghasilkan kursi hanya 706.447 atau 0,67 persen dari suara sah.

Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proporsional dengan mengikuti varian Roget. Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan, termasuk perolehan kursi berdasarkan the largest remainder.

Tetapi cara penetapan calon terpilih berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan ranking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapatkan kursi, maka kini calon terpillih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terba-nyak dari daerah di mana seseorang dicalonkan. Dengan demikian seseorang calon, sebut saja si A, meski berada di urutan terbawah dari daftar calon, kalau dari daerahnya partai mendapatkan suara terbesar, maka dialah yang terpilih. Untuk cara penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II ini sama dengan cara yang dipergunakan pada Pemilu 1971.

Pemilu 2004

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2004

Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.

Pemilihan Umum Anggota DPR

Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan diikuti oleh 24 partai politik. Dari 124.420.339 orang pemilih terdaftar, 124.420.339 orang (84,07%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 113.462.414 suara (91,19%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:

No. | Partai | Jumlah Suara | Persentase | Jumlah Kursi | Keterangan
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme - 923.159 - 0,81% - 1 - Lolos
2. Partai Buruh Sosial Demokrat 636.397 0,56% 0 Tidak Lolos
3. Partai Bulan Bintang 2.970.487 2,62% 11 Lolos
4. Partai Merdeka 842.541 0,74% 0 Tidak Lolos
5. Partai Persatuan Pembangunan 9.248.764 8,15% 58 Lolos
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 1.313.654 1,16% 5 Lolos
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru 672.952 0,59% 0 Tidak Lolos
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 1.230.455 1,08% 1 Lolos
9. Partai Demokrat 8.455.225 7,45% 57 Lolos
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.424.240 1,26% 1 Lolos
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 855.811 0,75% 1 Lolos
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 895.610 0,79% 0 Tidak Lolos
13. Partai Amanat Nasional 7.303.324 6,44% 52 Lolos
14. Partai Karya Peduli Bangsa 2.399.290 2,11% 2 Lolos
15. Partai Kebangkitan Bangsa 11.989.564 10,57% 52 Lolos
16. Partai Keadilan Sejahtera 8.325.020 7,34% 45 Lolos
17. Partai Bintang Reformasi 2.764.998 2,44% 13 Lolos
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 21.026.629 18,53% 109 Lolos
19. Partai Damai Sejahtera 2.414.254 2,13% 12 Lolos
20. Partai Golongan Karya 24.480.757 21,58% 128 Lolos
21. Partai Patriot Pancasila 1.073.139 0,95% 0 Tidak Lolos
22. Partai Sarikat Indonesia 679.296 0,60% 0 Tidak Lolos
23. Partai Persatuan Daerah 657.916 0,58% 0 Tidak Lolos
24. Partai Pelopor 878.932 0,77% 2 Lolos
Jumlah 113.462.414 100,00% 550

Pemilihan Umum Anggota DPD

Pemilihan Umum Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2004 diselenggarakan untuk memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2004-2009. Pemilihan Umum ini adalah yang pertama kalinya diselenggarakan di Indonesia. Pemilihan Umum ini diselenggarakan selama 2 putaran, dan dimenangkan oleh pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR 2004. Untuk dapat mengusulkan, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 5% suara suara secara nasional atau 3% kursi DPR. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Apabila tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sebanyak 6 pasangan calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
1. K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim (dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa)
2. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo (dicalonkan oleh Partai Amanat Nasional)
3. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc. (dicalonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan)
4. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi (dicalonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
5. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla (dicalonkan oleh Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia)
6. H. Wiranto, SH. dan Ir. H. Salahuddin Wahid (dicalonkan oleh Partai Golongan Karya)

Dari keenam pasangan calon tersebut, pasangan K. H. Abdurrahman Wahid dan Marwah Daud Ibrahim tidak lolos karena berdasarkan tes kesehatan, Abdurrahman Wahid dinilai tidak memenuhi kesehatan.

Pemilu putaran pertama diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004, dan diikuti oleh 5 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 26 Juli 2004, dari 153.320.544 orang pemilih terdaftar, 122.293.844 orang (79,76%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 119.656.868 suara (97,84%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Jumlah Suara Prosentase
1. H. Wiranto, SH.
Ir. H. Salahuddin Wahid 26.286.788 22,15%
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 31.569.104 26,61%
3. Prof. Dr. HM. Amien Rais
Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo 17.392.931 14,66%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 39.838.184 33,57%
5. Dr. H. Hamzah Haz
H. Agum Gumelar, M.Sc. 3.569.861 3,01%

Karena tidak ada satu pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diselenggarakan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, yakni SBY-JK dan Mega Hasyim.

Pemilu putaran kedua diselenggarakan pada tanggal 20 September 2004, dan diikuti oleh 2 pasangan calon. Berdasarkan hasil Pemilihan Umum yang diumumkan pada tanggal 4 Oktober 2004, dari 150.644.184 orang pemilih terdaftar, 116.662.705 orang (77,44%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 114.257.054 suara (97,94%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pasangan Calon Jumlah Suara Prosentase
2. Hj. Megawati Soekarnoputri
H. Hasyim Muzadi 44.990.704 39,38%
4. H. Susilo Bambang Yudhoyono
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla 69.266.350 60,62%

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum, pasangan calon Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Pelantikannya diselenggarakan pada tanggal 20 Oktober 2004 dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang juga dihadiri sejumlah pemimpin negara sahabat, yaitu: PM Australia John Howard, PM Singapura Lee Hsien Loong, PM Malaysia Abdullah Ahmad Badawi, PM Timor Timur Mari Alkatiri, dan Sultan Brunei Darussalam Hassanal Bolkiah, serta 5 utusan-utusan negara lainnya. Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menghadiri acara pelantikan tersebut. Pada malam hari yang sama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan anggota kabinet yang baru, yaitu Kabinet Indonesia Bersatu.

Pemilu 2009

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Indonesia 2009

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2009 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2009 atau Pileg 2009) diselenggarakan untuk memilih 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 132 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak di hampir seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 9 April 2009 (sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 5 April, namun kemudian diundur).

Pemilihan Umum Anggota DPR

Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik).
Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, dimana 18 partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009. Berikut daftar 38 partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 beserta nomor urutnya.

No. urut Lambang dan nama partai
1 HANURA.jpg Partai Hati Nurani Rakyat
2 PKPB.gif Partai Karya Peduli Bangsa
3 Logo pppi.jpg Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
4 Logo PPRN.jpg Partai Peduli Rakyat Nasional
5 Gerindra.jpg Partai Gerakan Indonesia Raya
6 Logo barnas.jpg Partai Barisan Nasional
7 Logo PKPI.jpg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
8 PKS.gif Partai Keadilan Sejahtera
9 Partai Amanat Nasional.svg Partai Amanat Nasional
10 LogoPIBbaru.jpg Partai Perjuangan Indonesia Baru
11 Logo partai kedaulatan.jpg Partai Kedaulatan
12 PPD.gif Partai Persatuan Daerah
13 Pkb.jpg Partai Kebangkitan Bangsa
14 Logo PPI (partai).jpg Partai Pemuda Indonesia
15 Logo PNI Marhaenisme.jpg Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16 Logo PDP.jpg Partai Demokrasi Pembaruan
17 Karyaperjuangan.gif Partai Karya Perjuangan
18 Logopmb.jpg Partai Matahari Bangsa
19 PPDI.gif Partai Penegak Demokrasi Indonesia

No. urut Lambang dan nama partai
20 Partai Demokrasi Kebangsaan
21 Partai Republika Nusantara
22 Partai Pelopor
23 Partai Golongan Karya
24 Partai Persatuan Pembangunan
25 Partai Damai Sejahtera
26 Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27 Partai Bulan Bintang
28 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
29 Partai Bintang Reformasi
30 Partai Patriot
31 Partai Demokrat
32 Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33 Partai Indonesia Sejahtera
34 Partai Kebangkitan Nasional Ulama
41 Partai Merdeka
42 Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia
43 Partai Sarikat Indonesia
44 Partai Buruh

Daerah pemilihan Pemilihan Umum Anggota DPR adalah provinsi atau gabungan kabupaten/kota dalam 1 provinsi, dengan total 77 daerah pemilihan. Jumlah kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi, yang ditentukan sesuai dengan jumlah penduduk.

Pemilihan Umum Anggota DPD

Pemilihan Umum Anggota DPD 2009 dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.

Pemilihan Umum Anggota DPRD

Pemilihan Umum Anggota DPRD 2009 dilaksanakan dengan sistem, aturan, dan peserta yang sama dengan Pemilihan Umum Anggota DPR. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, ada tambahan 6 partai politik lokal yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Anggota DPRD di provinsi tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

Catatan:
* Pemungutan suara pada Pemilihan Umum 2009 dilakukan dengan cara menandai (mencontreng), berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dimana pemungutan suara dilakukan dengan cara mencoblos. Pencontrengan dilakukan pada kolom nama partai atau nama/nomor urut calon anggota DPR/DPRD, dan pada nama/foto/nomor urut calon anggota DPD, sebanyak 1 kali.
* Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009 juga diikuti oleh dua orang calon anggota lembaga legislatif eks-warga negara asing: Petra Odebrecht dari Provinsi Bali (DPR, dari PDP, semula warga negara Jerman) dan Robert Ali Sakias dari Provinsi Papua (DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, dari PDI-P, semula warga negara Papua Nugini).
* Mahkamah Konstitusi membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang menyangkut ketentuan sistem nomor urut dalam penentuan calon angggota DPR/DPRD terpilih. Dengan pembatalan ini, penentuan anggota DPR/DPRD terpilih ditentukan oleh suara yang diperoleh masing-masing calon, tanpa melihat nomor urut (sehingga sering disebut sistem suara terbanyak).
* Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 yang memungkinkan KPU melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1 kali dan mensahkan pencontrengan sebanyak lebih dari 1 kali pada kolom partai politik atau calon anggota DPD yang sama.


Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Indonesia 2009

Kampanye Pilpres 2009 diselenggarakan pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009 dalam bentuk rapat umum dan debat calon (sebelumnya dijadwalkan pada 12 Juni hingga 4 Juli 2009). Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung selama 24 hari dalam 3 putaran, mulai dari 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Pada setiap putaran, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi.

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 (biasa disingkat Pilpres 2009) diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008, pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2009 yang memperoleh minimal 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari jumlah suara sah nasional.

Sebelum masa pemilihan umum dimulai, sejumlah tokoh nasional telah menyatakan untuk ikut mencalonkan atau menerima pencalonan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2009-2014. Tokoh-tokoh tersebut antara lain ialah Susilo Bambang Yudhoyono dari Partai Demokrat (Presiden Indonesia yang sedang menjabat), Muhammad Jusuf Kalla dari Partai Golkar (Wakil Presiden yang sedang menjabat), Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dari PDIP, Mantan Presiden Abdurrahman Wahid dari PKB, Mantan Ketua DPR Akbar Tandjung dari Partai Golkar, Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dari PBB, Direktur Eksekutif Freedom Institute Rizal Mallarangeng dari jalur independen, dan Hamengkubuwono X dari Partai Golkar (Gubernur Yogyakarta yang sedang menjabat).

Pada kenyataannya, sampai dengan batas akhir masa pendaftaran pada 16 Mei 2009, hanya 3 bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendaftarkan keikutsertaannya kepada Komisi Pemilihan Umum. Pada 29 Mei 2009, ketiga bakal pasangan calon tersebut kemudian ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2009, dengan nomor urut yang ditetapkan keesokan harinya.

Mengapa Nyamuk Menghisap Darah ??

|

Well, inilah beberapa kutipan dari berbagai artikel yg berhasil saya temuin & rangkum (silahkan klik URLnya untuk membaca lebih lengkap – worthy banget) :



http://www.dinkesjatim.go.id/berita-detail.html?news_id=399
Hanya nyamuk betina yang menggigit dan menghisap darah serta memilih darah manusia untuk mematangkan telurnya. Sedangkan nyamuk jantan tidak bisa menggigit dan menghisap darah, melainkan hidup dari sari bunga tumbuh-tumbuhan. Umur nyamuk betina berkisar antara 2 minggu sampai 3 bulan atau rata-rata 11/2 bulan dan tergantung suhu kelembaman udara sekelilingnya. Kepadatan nyamuk akan meningkat saat musim hujan.

http://www.mail-archive.com/ne@news.gramedia-majalah.com/msg01399.html
Menurut Soeroto Atmosoedjono, analisis bakteriologi lulusan Eijkman Institute, yang telah bergelut meneliti nyamuk lebih dari 60 tahun. “Nyamuk mengisap darah orang atau binatang untuk kelangsungan hidupnya. Selain untuk makan, bagi yang betina juga untuk dapat memproduksi telur. Oleh karena itu nyamuk betina mencari makan dengan cara menggigit, sementara nyamuk pejantan bisa mendapatkan zat-zat makanan dari alam, semisal dari sari-sari bunga”. Menurut peneliti yang pernah mendapat beberapa penghargaan dari dalam dan luar negeri ini, 2-3 hari setelah menggigit, nyamuk akan bertelur. Lalu beberapa hari kemudian telur-telur itu akan menetas di air menjadi jentik-jentik halus. Dari jentik lalu berkembang menjadi kepompong, sampai akhirnya menjadi nyamuk melalui proses metamorfosis.

http://wikantika.wordpress.com/2008/05/07/demam-berdarah-dengue-vs-geospasial-1/
Dalam hidupnya, nyamuk ini mempunyai perilaku: mencari darah, istirahat dan berkembang. Setelah kawin, nyamuk betina memerlukan darah untuk bertelur. Untuk itulah, nyamuk betina akan menghisap darah manusia setiap 2-3 hari sekali, terutama pukul 08.00-12.00 dan 15.00-17.00. Untuk mendapatkan darah, nyamuk betina sering menggigit lebih dari satu orang. Nyamuk betina biasanya yang sudah mencapai umur satu bulan biasanya mempunyai jarak terbang sekitar 100 meter. Setelah kenyang menghisap darah, nyamuk betina memerlukan istirahat 2-3 hari untuk mematangkan telur. Ia menempatkan telur pada tempat-tempat yang disukainya. Telur akan diletakkan dan menempel pada dinding penampungan air, sedikit di atas permukaan air. Setiap kali bertelur, nyamuk betina dapat mengeluarkan sekitar 100 butir telur dengan ukuran sekitar 0.7 milimeter perbutir. Ditempat kering (tanpa air), telur dapat bertahan sampai enam bulan. Telur akan menetas menjadi jentik setelah sekitar dua hari terendam air. Setelah 6-8 hari, jentik nyamuk akan tumbuh menjadi pupa nyamuk. Pupa nyamuk dapat aktif bergerak di dalam air tanpa makan, itu akan memunculkan nyamuk baru setelah 1-2 hari.

http://www.dinkes-diy.org/?x=berita&id_berita=31012007080917
Secara fisik bentuk nyamuk aedes adalah hitam putih pada kaki dan badannya. Hanya nyamuk betina yang menggigit dan menghisap darah serta memilih darah manusia untuk mematangkan telurnya. Sedangkan nyamuk jantan tidak bisa menggigit dan menghisap darah, melainkan hidup dari sari bunga tumbuh-tumbuhan. Umur nyamuk betina berkisar antara 2 minggu sampai 3 bulan atau rata-rata 11/2 bulan dan tergantung suhu kelembaman udara sekelilingnya. Kepadatan nyamuk akan meningkat saat musim hujan.
Siklus perkembangbiakan nyamuk berkisar antara 10-12 hari. Untuk berkembang biak, nyamuk dewasa bertelur di air, hari pertama langsung menjadi jentik sampai hari ke-4, lalu menjadi pupa (kepompong), kemudian akan meninggalkan rumah pupa-nya menjadi nyamuk dewasa. Nyamuk hanya bertelur di tempat genangan air jernih dan tidak bersarang di air got atau semacamnya. Dapat berkembangbiak hanya dengan minimal jumlah volume kira-kira 0.5 sentimeter atau bersamaan satu sendok teh saja. Kemampuan terbangnya antara 40m hingga 100m.

http://www.harian-global.com/news.php?item.6064.3
Biasanya yang suka menyedot darah mamalia adalah nyamuk-nyamuk betina. Darah ini bukan untuk kebutuhan pangan, tapi untuk kepentingan reproduksinya. Darah mengandung protein yang dibutuhkan nyamuk betina untuk pertumbuhan telur-telurnya.



Nah lho, meskipun sekali ngisep ngga banyak, tapi saya ngga ikhlas darah saya diisep mereka, karena selain beresiko jadi penyakit ntar lama2 saya kurus dan nyamuk makmur, no tengkyu !!!

Btw, ini ada beberapa gambar yang mungkin cukup menarik untuk ditela’ah:


sumber : http://gutherzig.net/?p=82

Pernah Tidur Seperti di Tindih Setan ?? Berikut Penjelasanya !!

|

Pernah terbangun dari tidur, tapi sulit bergerak ataupun berteriak? dont worry, anda tidak sedang diganggu makhluk halus. Ini penjelasan ilmiahnya.



Pada saat mengalami ini biasanya kita akan sulit sekali bergerak dan kemudian ada sedikit rasa dingin menjalar dari ujung kaki ke seluruh tubuh. Untuk bisa bangun, satu-satunya cara adalah menggerakkan ujung kaki, ujung tangan atau kepala sekencang-kencangnya hingga seluruh tubuh bisa digerakkan kembali,biasanya disertai juga dengan munculnya bayangan kegelapan. Hal inilah yang diasumsikan “ketindihan” makhluk halus orang sebagian besar orang.

Sleep Paralysis

Menurut medis, keadaan ketika orang akan tidur atau bangun tidur merasa sesak napas seperti dicekik, dada sesak, badan sulit bergerak dan sulit berteriak disebut sleep paralysis alias tidur lumpuh (karena tubuh tak bisa bergerak dan serasa lumpuh). Hampir setiap orang pernah mengalaminya. Setidaknya sekali atau dua kali dalam hidupnya.

Sleep paralysis bisa terjadi pada siapa saja, lelaki atau perempuan. Dan usia rata-rata orang pertama kali mengalami gangguan tidur ini adalah 14-17 tahun. Sleep paralysis alias tindihan ini memang bisa berlangsung dalam hitungan detik hingga menit. Yang menarik, saat tindihan terjadi kita sering mengalami halusinasi, seperti melihat sosok atau bayangan hitam di sekitar tempat tidur. Tak heran, fenomena ini pun sering dikaitkan dengan hal mistis.

Di dunia Barat, fenomena tindihan sering disebut mimpi buruk inkubus atau old hag berdasarkan bentuk bayangan yang muncul. Ada juga yang merasa melihat agen rahasia asing atau alien. Sementara di beberapa lukisan abad pertengahan, tindihan digambarkan dengan sosok roh jahat menduduki dada seorang perempuan hingga ia ketakutan dan sulit bernapas.

Kurang Tidur

Menurut Al Cheyne, peneliti dari Universitas Waterloo, Kanada, sleep paralysis, adalah sejenis halusinasi karena adanya malfungsi tidur di tahap rapid eye movement (REM).

Sebagai pengetahuan, berdasarkan gelombang otak, tidur terbagi dalam 4 tahapan. Tahapan itu adalah tahap tidur paling ringan (kita masih setengah sadar), tahap tidur yang lebih dalam, tidur paling dalam dan tahap REM. Pada tahap inilah mimpi terjadi.

Saat kondisi tubuh terlalu lelah atau kurang tidur, gelombang otak tidak mengikuti tahapan tidur yang seharusnya. Jadi, dari keadaan sadar (saat hendak tidur) ke tahap tidur paling ringan, lalu langsung melompat ke mimpi (REM).

Ketika otak mendadak terbangun dari tahap REM tapi tubuh belum, di sinilah sleep paralysis terjadi. Kita merasa sangat sadar, tapi tubuh tak bisa bergerak. Ditambah lagi adanya halusinasi muncul sosok lain yang sebenarnya ini merupakan ciri khas dari mimpi.

Selain itu, sleep paralysis juga bisa disebabkan sesuatu yang tidak dapat dikontrol. Akibatnya, muncul stres dan terbawa ke dalam mimpi. Lingkungan kerja pun ikut berpengaruh. Misalnya, Anda bekerja dalam shift sehingga kekurangan tidur atau memiliki pola tidur yang tidak teratur.



Meski biasa terjadi, gangguan tidur ini patut diwaspadai. Pasalnya, sleep paralysis bisa juga merupakan pertanda narcolepsy (serangan tidur mendadak tanpa tanda-tanda mengantuk), sleep apnea (mendengkur), kecemasan, atau depresi.

Jika Anda sering mengalami gangguan tidur ini, sebaiknya buat catatan mengenai pola tidur selama beberapa minggu. Ini akan membantu Anda mengetahui penyebabnya. Lalu, atasi dengan menghindari pemicu. Bila tindihan diakibatkan terlalu lelah, coba lebih banyak beristirahat.

Kurang tidur pun tidak boleh dianggap remeh. Jika sudah menimbulkan sleep paralysis, kondisinya berarti sudah berat. Segera evaluasi diri dan cukupi kebutuhan tidur. Usahakan tidur 8-10 jam pada jam yang sama setiap malam.

Perlu diketahui juga, seep paralysis umumnya terjadi pada orang yang tidur dalam posisi telentang (wajah menghadap ke atas dan hampir nyenyak atau dalam keadaan hampir terjaga dari tidur). Itu sebabnya, kita perlu sering mengubah posisi tidur untuk mengurangi risiko terserang gangguan tidur ini.

Nah, jika tindihan disertai gejala lain, ada baiknya segera ke dokter ahli tidur atau laboratorium tidur untuk diperiksa lebih lanjut. Biasanya dokter akan menanyakan kapan tindihan dimulai dan sudah berlangsung berapa lama. Catatan yang telah Anda buat tadi akan sangat membantu ketika memeriksakan diri ke dokter.

Mitos Sleep Paralysis Di Berbagai Negara

- Di budaya Afro-Amerika, gangguan tidur ini disebut the devil riding your back hantu atau hantu yang sedang menaiki bahu seseorang.

- Di budaya China, disebut gui ya shen alias gangguan hantu yang menekan tubuh seseorang.

- Di budaya Meksiko, disebut se me subio el muerto dan dipercaya sebagai kejadian adanya arwah orang meninggal yang menempel pada seseorang.

- Di budaya Kamboja, Laos dan Thailand, disebut pee umm, mengacu pada kejadian di mana seseorang tidur dan bermimpi makhluk halus memegangi atau menahan tubuh orang itu untuk tinggal di alam mereka.

- Di budaya Islandia, disebut mara. Ini adalah kata kuno bahasa Island. Artinya hantu yang menduduki dada seseorang di malam hari, berusaha membuat orang itu sesak napas dan mati lemas.

- Di budaya Tuki, disebut karabasan, dipercaya sebagai makhluk yang menyerang orang di kala tidur, menekan dada orang tersebut dan mengambil napasnya.

- Di budaya Jepang, disebut kanashibari, yang secara literatur diartikan mengikat sehingga diartikan seseorang diikat oleh makhluk halus.

- Di budaya Vietnam, disebut ma de yang artinya dikuasai setan. Banyak penduduk Vietnam percaya gangguan ini terjadi karena makhluk halus merasuki tubuh seseorang.

- Di budaya Hungaria, disebut lidercnyomas dan dikaitkan dengan kata supranatural boszorkany (penyihir). Kata boszorkany sendiri berarti menekan sehingga kejadian ini diterjemahkan sebagai tekanan yang dilakukan makhluk halus pada seseorang di saat tidur.

- Di budaya Malta, gangguan tidur ini dianggap sebagai serangan oleh Haddiela (istri Hares), dewa bangsa Malta yang menghantui orang dengan cara merasuki orang tersebut. Dan untuk terhindar dari serangan Haddiela, seseorang harus menaruh benda dari perak atau sebuah pisau di bawah bantal saat tidur.

- Di budaya New Guinea, fenomena ini disebut Suk Ninmyo. Ini adalah pohon keramat yang hidup dari roh manusia. Pohon keramat ini akan memakan roh manusia di malam hari agar tidak menggangu manusia di siang hari. Namun, seringkali orang yang rohnya sedang disantap pohon ini terbangun dan terjadilah sleep paralysis.

 

©2009 serb4 - serb1 | Template Blue by TNB